Pengacara Bandung
Pengacara di Bandung
https://www.lawyersclubs.com/
Alamat
Jalan Cibogo Bawah No. 25. Sukajadi.. Kode Pos 40164, Bandung, Jawa Barat.Yang perlu Anda ketahui mengenai Pengacara Bandung
Akta Cabang Perusahaan
Pembuatan Jual Beli Saham
Penggantian Sususan Pengurus
Perubahan Tempat Kedudukan Badan Hukum
Perubahan Modal Badan Hukum
Mediasi Sengketa
Jasa Pembuatan Akta Peralihan Tanah dan Bangunan
Akta Jual Beli
Sertifikat Tanah dan Bangunan
Hukum Perburuhan
Hukum Ketenagakerjaan
Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)
Perceraian
Pengesahan Anak
Akta Kematian
Pengesahan Izin dan Kuasa Menjual untuk Anak di bawah Umur
Jual Beli Tanah, Bangunan & Apartemen
Sertifikat Tanah
Balik Nama Sertifikat
Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM)
Pemecahan Sertifikat
Balik Nama SPPT PBB
Pengurusan SPPT PBB
Pembuatan Akta Wasiat
Warisan & Hibah
Sengketa Warisan
Akta Pernyataan Waris
Akta Keterangan Hak Mewaris
Litigasi Perdata
Litigasi Pidana
Pendampingan Hukum di Pengadilan
Pencemaran Nama Baik
Penipuan, Penggelapan, dll
Sengketa Hukum Ketenagakerjaan
Sengketa Hukum Perburuhan
Jaringan sosial
Produk
- Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan. Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya., sedangkan;
- Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum; baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).
- Konsultasi Hukum: adalah konsultasi hukum terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum kami dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
b. Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
c. Praperadilan.
Layanan
b. Wanprestasi (Ingkar Janji).
c. PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
d. Pertanahan.
e. Warisan menurut Hukum Adat Bali dan BW (Burgelijk Wetbook).
f. Perbankan, dll. Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal: a. Permohonan Ganti Nama.
b. Permohonan Ijin Perkawinan.
c. Pengangkatan Anak (Adopsi). 3. HUKUM TATA USAHA NEGARA Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara yang sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dan jasa tersebut terkait dengan Sengketa Kepegawaian, dll. 4. PERADILAN AGAMA Sebagai Kantor Hukum Ubud Justitia Law Office juga memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut berupa: a. Perkawinan/Keluarga.
b. Kewarisan berdasarkan Hukum Islam.
c. Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam.
d. Wakaf. 5. PERBURUHAN Ubud Justitia sebagai Kantor Hukum dalam hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan, berupa: Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan.
Merek
b. Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
c. Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)
d. Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat).
e. Penyusunan Peraturan Perusahaan.
f. Due diligence.
g. Pengurusan Ijin Kerja.
h. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
i. Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri.
j. Konsultasi Hukum Perusahaan.
Pengguna lainnya juga mengunjungi:
Foto dan video
Informasi tambahan
Metode pembayaran yang kami gunakan:
- Tunai
- Transfer bank
Jasa Pengacara
Testimoni dari Pengacara Bandung (0)